Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah untuk menggambarkan legalitas dan eksistensi sebuah bisnis di Indonesia. Cara buat NIB saat ini banyak dicari oleh pengusaha yang ingin memiliki NIB secara resmi.
5 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membuat NIB Resmi
Dalam upaya pendirian usaha haruslah memiliki NIB resmi untuk legalitas yang jelas. Namun tidak semua pemilik usaha mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat NIB resmi. Berikut akan dibahas lima syarat utama yang perlu dilengkapi.
1. Kepemilikan Identitas dan Dokumen Resmi
Untuk mendapatkan perizininan NIB, pemilik usaha wajib menyertakan dokumen identitas pribadi yang sah, mulai dari KTP dan paspor. Selain itu, dokumen resmi lainnya yang berhubungan dengan pendirian usaha seperti akta pendirian perusahaan atau izin usaha juga dilampirkan.
2. Keterangan Mengenai Bidang Usaha
Syarat yang harus dilengkapi untuk permohonan NIB yaitu memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai bidang usaha yang akan didirikan. Disamping itu juga perlu penyebutan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibutuhkan untuk megidentifikasi jenis usaha secara spesifik.
3. Lokasi Usaha yang Jelas
Dalam penerbitan NIB, pemohon juga harus menentukan lokasi usaha dengan tepat. Memberikan informasi mengenai alamat lengkap tempat usaha beroperasi dalam aplikasi NIB adalah salah satu persyaratan penting untuk kemudian dilakukan verifikasi dan memastikan bahwa lokasi sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
4. Rencana Investasi dan Tenaga Kerja
Dalam pembuatan NIB, penmohon juga perlu menyampaikan rencana investasi yang akan dijalankan dalam bisnisnya. Ini mencakup aset yang akan digunakan, perkiraan jumlah karyawan yang akan direkrut, rencana pengembangan usaha ke depannya, rencana penggunaan tenaga kerja serta jumlah modal yang akan ditanamkan.
5. Kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan
Syarat terakhir adalah memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Ini artinya, pemohon NIB wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasar aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Itulah dia kelima syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NIB secara resmi. Setelah pelaku usaha memenuhi kelima syarat diatas, barulah dapat mengetahui cara membuat NIB agar bisnis dapat beroperasi secara legal. Pastikan pilih Barantum sebagai mitra resmi WhatsApp Bussines API untuk mengoptimalkan bisnis ya!